Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta
Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:
Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
Nama dan identitas saksi kelahiran
Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)
Komentar