GridFame.id- Beberapa waktu lalu sempat ada kabar buruk ramai menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan kabar bahwa di tahun 2022 pemerintah tidak akan buka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kabar lain juga menjelaskan bahwa di tahun 2022 hanya akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.
Diketahui isu ini berawal dari akun TikTok Milli Umri yang melampirkan tangkapan layar akun Instagram Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haria Wibisana @wibisanabima.
Dalam postingan tersebut, Bima menyebut pada tahun 2022 pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuka khusus untuk PPPK.
Dalam tulisan itu juga disampaikan jikapun dibuka kedepannya kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sangat sedikit.
“2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan total ASN it idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,” tulis akun tersebut.
Peniadaan Rekrutmen CPNS di 2022 juga diperkuat dengan unggahan akun resmi Kejaksaan RI beberapa waktu lalu @biropegkejaksaan yang mengungkap bahwa tahun 2022 Kejaksaan tidak akan melakukan perekrutan CPNS.
“Mengingat tidak adanya seleksi untuk CPNS di tahun depan, maka buat yang gagal tahun ini (2021) jangan menyerah, coba lagi untuk seleksi PPPK Kejaksaan RI di tahu depan (2022),” tulis akun tersebut.
Lantas benarkah informasi peniadaan rekrutmen CPNS di tahun 2022?
Baca Juga: PNS Bersorak! Gaji Minimal 9 Juta Akan Terwujud di 2022? Simak Yuk!
Tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara terkait informasi yang sudah menyebar di masyarakat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haria Wibisana mengonfirmasi bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen PPPK.
“Tahun depan hanya PPPK saja,” ujar Bima mengutip Kompas (5/1/2022).
Kendati demikian belum ada kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2022.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahji Kumolo juga mengungkapkan hal serupa.
Dirinya menyampaikan pengadaan calon ASN tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi formasi PPPK (P3K).
“Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK,” ujar Tjahjo.
Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Dijelaskan, tahun 2021 rekrutmen PPPK untuk formasi guru dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK. Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun 2022, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN tahun 2022, sebab tahun ini hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi. Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.
Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” ujar Tjahjo.
Untuk diketahui, masih adanya guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dapat meningkatkan pendidikan para guru tersebut.
Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan Kemendikbud Ristek. Guna mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, telah diusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Siap-Siap! PNS Sumringah Tunjangan Akan Cair Akhir Tahun 2021 Ini Rinciannya
Source | : | Instagram,kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar