"Verifikasi dari Provinsi Bali sudah turun. Sekarang tinggal tunggu penyempurnaan dan tanda tangan Wali Kota. Setelah itu langsung diundangkan dan disosialisasikan," katanya.
Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mall, swalayan, termasuk fasilitas umum.
"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya.
Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan. Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," katanya.
Apalagi di beberapa daerah, menurutnya, sudah mulai ada peningkatan kasus.
Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi Tiba-tiba Error Saat Ingin Check In? Coba Pakai Cara Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aplikasi PeduliLindungi Cuma Jadi Pajangan, Ijin Usaha Bakal Dicabut
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar