GridFame.id - Pelaku rudapaksa dan menghamili santri, Herry Wirawan, akhirnya akan menjalani hukuman mati.
Tidak hanya itu, ia disebut juga akan dikebiri kimia.
Sosok Herry Wirawan langsung membuat geram masyarakat Indonesia setelah menghamili 21 santriwatinya.
Tak sampai di situ, ia disebut menggauli muridnya di depan istrinya sendiri.
Yang semakin membuat emosi, ia menghamili santriwatinya dan anak yang dilahirkan kemudian digunakan untuk mencari uang.
Namun akhirnya keadilan datang pada korban.
Herry Wirawan disebut akan ditembak mati di bagian jantungnya dari jarak dekat.
Wah, lalu seperti apa eksekusinya ya?
Langsung simak yuk!
Eksekusi mati itu akan dilakukan jika majelis hakim yang memimpin sidang kasus asusila di sebuah pesantren di Kota Bandung mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diberi hukuman mati.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar