GridFame.id- Pemerintah akan menghapus jabatan tenaga honorer di Instansi pemerintah mulai tahun 2023.
Nantinya pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya .
Beberapa instansi pemerintah juga diberikan tenggat waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
“Instasi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ujar Tjahjo.
Lantas bagaimana nasib pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah saat ini?
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk PNS, Bakal Ada Tunjangan Tambahan Bagi yang Pindah ke Ibu Kota Baru!
Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah
Beberapa pegawai honorer untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan akan dialihkan dan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan gaji.
Meski begitu tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.
Ia megatakan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun miliki peluang untuk diangkat jadi CPNS.
Source | : | kompas,menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar