Namun, yang perlu ditekankan adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer tetap melalui proses seleksi.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujarnya mengutip Kompas (22/1/2022)
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023 Diganti PNS dan PPPK Apa Bedanya?
Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS
Untuk diketahui, pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS diprioritaskan dalam kategori tertentu.
Adapun prioritas yang dimaksud diantaranya; tenaga guru, tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
Selain itu, mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Source | : | kompas,menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar