GridFame.id – Bagi Anda yang memiliki rencana menikah di tahun 2022 sebaiknya simak dulu syarat hingga biaya pernikahan terbaru tahun ini.
Seperti diketahui, pelayanan menikah di KUA wajib menaati dan mematuhi prokes demi menjaga dari virus Covid-19.
Mengingat tren kasus Covid-19 di Indonesia meningkat semenjak kemunculan Omicron pada akhir tahun lalu.
Maka dari itu pemerintah juga turut membatasi gelaran pernikahan yang mengakibatkan kerumunan.
Ini yang menjadikan banyak calon pengantin memilih untuk melaksanakannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, sebagai calon pengantin Anda harus mempersiapkan dan mengetahui apa saja syarat nikah di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Gratis! Ini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pengantin Lama
Syarat dan cara daftar
Panduan dalam pelaksanaan pernikahan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Di mana calon pengantin bisa melakukan pendaftaran nikah secara online melali situs simkah.kemenag.go.id
Ataupun jika terkendala, maka pasangan pengantin bisa menguhubungi via telepon, email atau langsung datang ke KUA
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum mendaftarkan diri.
Pendaftaran langsung ke KUA:
Surat pengantar kelurahan
Fc KK dan KTP
Akta kelahiran calon pengantin
Pass foto 2x3 latar biru beserta soft copy (5 lembar)
Pass foto 4x6 latar biru (2 lembar)
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal
(bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kec tempat tinggal)
Surat persetujuan kedua calon pengantin
Biaya pernikahan
Mengenai biaya pernikahan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan akan dibebaskan sepanjang dilakkan di KUA pada jam kerja.
Hal ini disampaikan Ditjen Bimas Islam melalui akun Instagramnya, @bimasislam
Dalam keterangannya disebutkan biaya pernikahan akan dibebaskan selama calon pengantin melakukannya d KUA dan pada jam kerja.
Namun apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA akan dikenakan biaya Rp600 ribu yang ditrasnfer melalui bank.
“Itupun dibayarkan di bank, bukan di KUA, tidak ada transaksi di KUA,” jelasnya dalam pernyaataan tersebut.
Nantinya biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.
Baca Juga: Gratis! Ini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pengantin Lama
Source | : | instagram,kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar