Syarat Khusus Agar Bisa Bebas Murni
Ibu Keanu Massaid ini harus menjalani wajib lapor baik mendatangi langsung kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan atau secara virtual melalui panggilan video.
Selain wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang untuk bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Ricky menyebutkan, pihak keluarga sebagai penjamin selama pengawasan tersebut. Ricky kemudian menegaskan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ricky.
"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," ucap Ricky melanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angelina Sondakh Kena Wajib Lapor, Dilarang Bepergian ke Luar Kota hingga Luar Negeri Tanpa Izin"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar