"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya dikutip dari artikel Tribun Jakarta 'Lupa untuk Sahur, Apakah Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya'.
Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.
Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat bahwa ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami oleh orang awam.
"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujarnnya.
Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja.
Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya.
"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"
Baca Juga: Ini Anjuran Dokter Mengenai Penderita GERD Menjelang Ramadhan 2022
"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"
"Pagi harinya lalu ngadu, bagaimana puasa saya?"
"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," terang Buya Yahya.
Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat di pagi hari.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar