Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bentuk fisik yang disembunyikan Vanessa Khong atas kasus ini.
"Ada uang dan aset (hasil kejahatan Indra Kenz yang disembunyikan Vanessa Khong)," ungkap Chandra kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Kendati demikian, Chandra belum bisa mengumumkan total aset dan uang yang disembunyikan Vanessa Khong.
"Untuk jumlahnya, mohon maaf enggak bisa saya sebutkan," kata Chandra.
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang status tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).
Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Berapa Uang dan Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo yang Disembunyikan Vanessa Khong?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar