Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.
Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP, sehingga pengenaan tarif akses NIK bisa segera direalisasikan.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya.
Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Baca Juga: Beredar Rumor Punya NIK Wajib Bayar Pajak! Berikut Penjelasan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.
Ancaman data hilang Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang.
Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar