Karena tenaga honorer tak masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka gaji disamakan dengan gaji pekerja swasta yang mengacu pada UU ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi di UU Cipta kerja).
Di sisi lain gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Sementara itu sistem outsourcing adalah salah satu solusi dalam suatu perusahaan untuk memenuhi terkait Sumber Daya Manusia (SDM).
Dikutip dari UU No.13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub kon.
Secara sederhananya. karyawan outsourcing bukan termasuk akryawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain.
Jadi bisa disimpulkan bahwa tenaga outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan.
Sementara itu, perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh penyedia jasa outsource.
Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing adalah penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan atau catering , petugas call center, pekerja manufaktur, facility management dsb.
Mengenai sistem upah dan gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan akan dibebankan kepada perusahaan yang tengah memperkejakannya bukan tenaga kerja yang menggunakan outsourcing.
Baca Juga: Ternyata Ini Nakes Honorer yang Diproritaskan Jadi PPPK
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar