GridFame.id- Begini caranya menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia.
Banyak orang yang mencari informasi terkait penonaktifan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia.
Seperti kita tahu, selama status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif maka otomatis ada kewajiban untuk membayar setiap bulannya.
Maka dari itu anggota BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia untuk segera dinonaktifkan kepesertaannya agar tak ada tanggungan iuran yang ditagihkan tiap bulan.
Pada umumnya BPJS Kesehatan baru bisa dinonatifka dalam 2 kategori yang ditetapkan.
Kategori nonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia, diberhentikan (PHK) atau keluar dari pekerjaannya.
Lalu bagaiamanan nonatifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia.
Untuk menonaktifakannya ada beberapa berkas yang harus dilengkapi sebelum mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resminya, beberapa berkas yang harus disiapkan adalah Kartu Identitas Peserta JKN KIS/BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, FC KK, dan Bukti Surat Kematian dari rumah sakit, desa ataupun kelurahan serta bukti pembayaran iuran terakhir.
Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang meninggal dunia
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar