Sebelum mengikuti proses di atas pihak pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurus pemecahan sertifikat.
Lantas apa saja dokumen persyaratannya?
Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya.
Fc Identitas (KTP KK dari pemohon atau ahli waris serta pihak yang dikuasakan serta Fc akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petuabas.
Sertifikat tanah yang asli serta rencana tapak atau sote plan dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Selain dokumen persyaratan juga terdapat dokumen keterangan yan wajib dipenuhi seperti (identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan tanah tida sengketa, pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik dan alasan pemecahan).
Sedangkan Kantor Pertanahan membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari untuk mengurusnya.
Biaya yang dibebankan ini akan dihitung oleh petugas berdasar jumlah bidang da n luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar