Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat terlapor yang merupakan tetangga Iko Uwais menawarkan jasa desain interior.
Iko Uwais pun akhirnya tertarik dengan tawaran tersebut dan menggunakan jasa terlapor untuk merancang desain interior rumahnya dengan biaya sebesar Rp 300 juta.
"Pelapor menyatakan bahwa dia dan terlapor sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen," ujar Zulpan, Selasa (14/6/2022).
Dalam laporannya, Iko Uwais mengaku sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran termin pertama dan kedua.
Namun, Rudi tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat desain interior yang sesuai dengan keinginan Iko dan kesepakatan awal.
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi dugaan kasus pemukulan dan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama Rudi yang dilaporkan oleh aktor Iko Uwais, Selasa (14/6/2022).
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar