Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam H+1 sejak dinonaktifkan.
Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari H+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan.
Dikenakan administrasi jika peserta membayar iuran lebih dari H+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalanan.
Sedangkan untuk melakukan proses pengubahan status diperlukan dokumen-dokumen persyaratan seperti; KK, KTP dan buku rekening tabungan (bisa menggunakan buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung).
Adapun syarat perubahan jenis kepesertaan ini diantaranya:
Pekerja berhenti sebagai PPIU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Bagi peserta PPU yang beralih menjadi BPJS Mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru bisa dibayarkan saat tanggal 1 bulan berikutnya, serta kepesertaan akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Itulah tadi sejumlah ketentuan hingga syarat mengaktifkan BPJS Kesehatan ke mandiri akibat resign kerja.
Baca Juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Dengan WhatsApp Tidak Perlu Repot Antre
***
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar