GridFame.id – Berikut ini ketentuan hingga syarat mengaktifkan BPJS Keseehatan dari perusahaan ke mandiri.
Saat Anda memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja, maka secara otomatis status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan akan dinonaktifkan.
Perusahaan yang lama tak lagi memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan Anda.
Maka dari itu Anda harus mengaktifkan BPJS Kesehatan ke mandiri dan lunasi iuran yang ada.
Ini dilakukan agar Anda tetap bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan dari kartu BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resminya pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri bisa dilakukan paling lambat 30 hari daru sejak status non aktif, maka BPJS kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.
Namun jika lewat dari 30 hari maka dibutuhkan 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran.
Untuk melakukan pengubahan status BPJS Kesehatan PPU menjadi mandiri Anda bisa mmelakukannya melalui aplikasi Aplikasi Mobile JKN, customer service, mal pelayanan publik, pandawa ataupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Namun ada beberapa ketentuan yang harus Anda pahami, berikut lengkapnya.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Anda Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Ketentuan pengubahan BPJS Kesehatan PPU ke mandiri
Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam H+1 sejak dinonaktifkan.
Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari H+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan.
Dikenakan administrasi jika peserta membayar iuran lebih dari H+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalanan.
Sedangkan untuk melakukan proses pengubahan status diperlukan dokumen-dokumen persyaratan seperti; KK, KTP dan buku rekening tabungan (bisa menggunakan buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung).
Adapun syarat perubahan jenis kepesertaan ini diantaranya:
Pekerja berhenti sebagai PPIU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Bagi peserta PPU yang beralih menjadi BPJS Mandiri pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru bisa dibayarkan saat tanggal 1 bulan berikutnya, serta kepesertaan akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Itulah tadi sejumlah ketentuan hingga syarat mengaktifkan BPJS Kesehatan ke mandiri akibat resign kerja.
Baca Juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Dengan WhatsApp Tidak Perlu Repot Antre
***
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar