Untuk pelayanan pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan dapat diberikan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Adapun protesa gigi atau gigi palsu akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.
Sementara itu tarif maksimal pengganti protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp1 juta dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp500 ribu.
Rincian per rahang untuk maksimal pemasangan 1-8 gigi sebesar Rp250 ribu.
Kehilangan gigi 9-16 sebesar Rp500 ribu.
Bagi yang ingin mengklaim fasilitas gigi palsu dapat memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif.
***
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Anda Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar