GridFame.id -
Hari ini sidang kasus Binomo Indra Kenz kembali digekar.
Kali ini sidang beragendakan mendengar kesaksian dari para korban Indra Kenz.
Indra Kenz sebelumnya dituntut dengan tiga pasal berlapis sekaligus.
Dimana daritiga pasal tersebut, Indra Kenz terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Namun, sejak munculnya kasus ini ke media banyak yang penasaran soal pengakuan korban.
Pasalnya, Indra Kenz sendiri memiliki member hingga ratusan orang.
Korban dari Indra Kenz beraneka ragam kerugiannya.
Mulai dari puluhan hingga ratusan juta bahkan sampai ada yang menjual beberapa hartamnya.
Dalam sidang tersebut pun salah satu korban menjabarkan alasannya tertarik bergabung Binomo.
Rata-rata dari mereka tergiur mendapatkan harta yang mewah seperti Indra Kenz.
Belum lagi Indra Kenz yang sering melakukan flexing.
Salah satu korban unvestasi bodong Binomo, Rian Hidayat, mengaku percaya dan tertarik untuk ikut trading setelah melihat sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai pemuda Rantauprapat, Sumatera Utara, yang sangat sukses.
Hal itu diungkapkan Rian saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (26/8/2022).
"Pertama-tama saya kenal Indra Kenz melalui akun YouTube-nya di 2021 bulan 5 (Mei). Bulan pertama saya tertarik main trading karena dia sukses bermain trading," ujar Rian saat persidangan di PN Tangerang, Jumat.
Kemudian, Jaksa menanyakan apa alasan Rian begitu percaya dan tertarik untuk bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz.
"Saya jadi yakin dengan Indra Kenz karena dia orang Rantauprapat, dekat kampung saya. Saya melihat ada orang Rantauprapat yang sukses dari bermain trading," lanjut dia.
Rian melihat kesuksesan "Crazy Rich" Medan itu melalui video yang diunggah melalui kanal YouTube dan akun Instagram Indra.
Dalam setiap materi unggahannya, Indra kerap memamerkan barang-barang mewah berupa rumah, mobil, jam tangan, pakaian, dan lain sebagainya. Semua itu diklaim Indra sebagai hasil jerih payah yang ia peroleh dari bermain trading di aplikasi Binomo.
Setelah mendengar mengenai sosok Indra Kenz, Rian kemudian mencari kanal YouTube milik Indra.
Dari situ, Rian mempelajari tutorial bagaimana caranya Indra bisa sukses melalui Binomo.
"Pertama-tama saya lihat YouTube-nya. Dia (Indra) bilang awalnya hancur di Binomo, terus dia belajar, belajar lagi," kata Rian.
Awalnya, Rian hanya menyetorkan deposit sejumlah Rp 700.000 untuk trading. Namun lama-kelamaan ia mengalami kerugian tak terkira hingga ratusan juta rupiah.
"Total kerugian sekitar Rp 250 juta. Saya enggak pernah komunikasi langsung dengan Indra Kenz, hanya mengikuti YouTube-nya (untuk trading)," pungkas Rian.
Dalam sidang, dihadirkan enam korban yang akan bersaksi terkait kasus Binomo.
Mulai dari bagaimana mereka bisa mengetahui Binomo, apa alasan mereka untuk bergabung, bagaimana cara mereka bergabung, dan berapa jumlah kerugian yang mereka alami.
Adapun saksi korban yang dihadirkan yaitu Maru Nazara, Vika Avela, M. Riski, Indah Pramita, Rian, dan M Abduh Azhar Fadilla.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Korban Binomo, Tertarik Trading karena Lihat Indra Kenz Sukses dan Kerap Pamer Harta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar