GridFame.id - Anak Nia Daniaty kembali jadi sorotan publik.
Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty sempat menghebohkan jagat maya.
Anak Nia Daniaty terseret kasus penipuan CPNS yang merugikan ratusan orang.
Hal itu membuat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kini harus mendekam di penjara.
Usai menyatakan Olivia Nathania bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara untuk anak Nia.
Majelis hakim juga membacakan pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.
Perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara sehingga memperberat hukuman.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang.
Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain
Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya.
Kini masih berada di penjara, Olivia kembalu dilaporkan para korbannya yang berjumlah lebih dari 100 orang.
Masih ingat Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty ?
Kini terungkap nasib Olivia Nathania setelah divonis 3 tahun penjara imbas kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Saat tengah menjalani masa hukuman di penjara, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban.
Baru-baru ini dikabarkan, 179 korban CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, disebut sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa tujuan mereka menggugat adalah ingin uangnya dikembalikan.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap Mila saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Kuasa hukum korban yang lain, Desi Hadi Saputri menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar