GridFame.id - Kabar gembira bagi seluruh karyawan dengan gaji kurang dari 3,5 juta.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020-2021 Pemerintah memberikan sejumlah bantuan.
Salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah menyebut BSU akan kembali diberikan pasca kenaikan harga BBM yang ramai jadi perbincangan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan cair pada September 2022.
Namun ada syarat dan cara cek penerima BSU Rp 600 ribu yang harus diketahui sebelumnya.
Syarat penerima BSU Rp 600 ribu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui wartawan, Rabu 1 September 2022.
Namun, syarat penerima BSU Rp 600 ribu ini belum resmi, masih akan dituangkan di peraturan menteri.
Tak semua orang akan dapat, calon penerima harus cek dulu daftar nama penerima di website yang disediakan Kemnaker.
Lalu, kapan BSU cair? Simak jadwal pencairannya di sini.
Baca Juga: Siap-Siap! Dari BSU Hingga BLT UMKM, Ini 6 Bansos yang Bakal Cair September 2022
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, penggodokan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 telah selesai.
Kini tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tinggal memberikan data penerima BSU kepada bank penyalur yang dilibatkan. Namun, untuk penyaluran subsidi gaji 2022 Kemenaker masih enggan mengumumkan.
Mengenai kriterianya hampir sama dengan tahun 2021. Yang pasti, penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Disalurkan untuk 16 jutaan data pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan kepesertaanya aktif sampai dengan Juli 2022," ujar Dita.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran subsidi gaji 2022 sebesar Rp 600.000 akan dimulai pada September ini.
"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata dia melalui pernyataan resmi tertulis, Rabu (31/8/2022).
Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk penyaluran BSU. Di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU 2022.
Bagi 16 juta pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidaknya bisa mengikuti langkah-langkah ini. Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2022:
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022
Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda penerima subsidi gaji 2022 atau tidak, bisa mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.
Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair September Begini Cara Cek Penerimanya
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Subsidi Gaji 2022 Cair Minggu Depan, Begini Cara Cek Penerimanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar