GridFame.id - Satu Indonesia nampaknya akan makin membenci Putri Candrawathi.
Pasalnya, pengacara Brigadir J langsung membongkar dosa Putri Candrawathi yang lain.
Pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sederet dosa yang dilakukan oleh tersangka Putri Chandrawati.
Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.
"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Selasa (20/9/2022).
Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan.
Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi.
Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.
"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.
Setelah itu, Kamaruddin juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongannya tersebut.
"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.
Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,"
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar