Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa cara untuk mengecek apakah pinjol legal dan ilegal.
Beberapa di antaranya adalah lewat WhatsApp dan web.
Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal
1. Lewat WhatsApp
- Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com.
- Kemudian kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
2. Lewat Web www.ojk.go.id
- Buka website OJK www.ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB.
- Kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah.
- Kemudian pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru.
- Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips Menghadapi Debt Collector yang Menagih ke Rumah Agar Diberi Keringanan
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar