GridFame.id – Topik mengenai cara sadap WhatsApp kini makin dicari banyak masyarakat.
Untuk itu dalam ulasan kali ini akan dibahas cara sadap WhatsApp terbaru dari foto,video hingga pesan 100 persen berhasil.
Metode ini juga bisa Anda gunakan untuk mengetahui atau sadap WhatsApp pasangan tanpa ketahuan.
Seringkali sikap pasangan yang mulai berubah bisa menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Maka dari itu untuk melakukan pemantauan, banyak yang mengambil jalan untuk sadap WhatsApp pasangannya.
Namun yang harus Anda ingat, sadap WhatsApp adalah salah satu tindakan ilegal yang tidak dibenarkan.
Maka, sangat disarankan bagi Anda untuk sadap WhatsApp terkait kepentingan tertentu saja dan gunakan secara bijak.
Ada beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk sadap WhatsApp mulai dari foto, video hingga pesan.
Salah satunya adalah menggunakan aplikasi mSpy yang populer di kalangan anak muda saat ini.
Aplikasi mSpy dapat membantu Anda dalam menyadap WhatsApp orang yang dikehendaki misal pasar atau adik dan keluarga lainnya.
Dengan menggunakan aplikasi mSPy, Anda bisa melihat obrolan, panggilan telepon, maupun video dan lainnya di WA sasaran.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal Lewat WhatsApp dan Web
Penasaran bagaimana cara menggunakannya?
Pertama, Anda dapat buka ponsel dan akses web mSpy.
Kemudian pilih paket berlangganan yang akan Anda pilih untuk digunakan.
Isikan juga data-data yang diperlukan dalam proses penagihan.
Tunggu beberapa saat dan Anda akan menerima email dari mSpy.
Email akan berisi data yang diperlukan untuk login ke laman mSpy.
Silahkan lakukan dan ikuti terus tiap instruksi yang diberi dari operator mSpy,
Bila Anda sudah memiliki akses akun WhatsApp target, maka seluruh isi pesannya otomatis bisa Anda ketahui.
mSpy bekerja dengan mengirimkan semua media yang tersimpan pada smartphone yang menjadi sasaran.
Meski berbayar, Anda dapat mengikuti uji coba gratis dua hari untuk menguji mSpy dan melihat cara kerjanya sebelum Anda membeli paket langganan yag disediakan.
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar