Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI. Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti. Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui: Call center: 021-7981858 atau 7971378
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Kantor Polisi selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol yang Ada Debt Collector Lapangan, Waspada Bakal Didatangi Jika Telat Bayar!
Blokir
"Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!" pesan OJK lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia, Rabu (15/9/2021).
OJK menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang beroperasi secara legal, terdaftar atau berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.
Apabila Anda mengalami hal tersebut, OJK berpesan agar masyarakat untuk segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih.
“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!” tulis OJK.
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat. Untuk mengecek legalitas pinjol, bisa melalui Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK, dikutip dari Kontan.co.id.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar