2. Apabila nasabah telat membayar lewat dari tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai menagih lewat SMS dan email. Mereka juga akan menyampaikan cara pembayaran dan nominal denda keterlambatan agar nasabah segera membayar kewajibannya.
3. Jika tidak ada respons, pihak Kredivo akan menagih ke debitur lewat telepon dengan intensitas sering.
4. Kemudian, bila nasabah tetap tidak membayar kewajibannya, debt collector Kredivo akan mendatangi rumah atau kantor untuk menagih.
5. Perusahaan pinjaman online diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ke-3, dalam hal ini debt collector dengan tetap mematuhi ketentuan dan kode etik Asosiasi dan Peraturan OJK.
Jika diancam data anda disebar bisa dilakukan pelaporan melalui OJK.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar