Melansir dari Kompas.com, meskipun hanya telat sehari, pengguna tetap bakal terkena denda.
Denda yang diberikan pun cukup besar yaitu 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.
Misalnya, jika total tagihan adalah sebesar Rp 100.000, maka dengan adanya denda tagihan menjadi Rp 105.000.
Jika masih tak membayarnya juga, maka Shopee juga bakal melakukan penagihan secara langsung pada pengguna yang telat bayar atau gagal bayar SPayLater.
Apakah bisa dibawah ke ranah hukum?
Kemungkinan anda juga bisa dikenai hukuman penjara.
Dengan catatan tagihan Shopee PayLater sangat besar. Bisa saja pihak Shopee membawanya ke pihak berwajib untuk ditindak lebih tegas.
Pasalnya, hubungan utang piutang tergolong sebagai hubungan perdata. Sekiranya pihak peminjam merasa dirugikan, mudah bagi mereka untuk menuntut Anda dipenjara.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Mitra Shopee Untuk Jual Token Listrik dan Pulsa
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar