"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Lembaga pengawas industri jasa keuangan itu mengimbau masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi mengenai OJK atau pinjol lainnya melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
Bisa pula dengan menghubungi akun Instagram resmi Kontak OJK 157 @kontak157.
"Jangan mudah percaya dengan informasi yang kamu terima ya," pinta OJK.
Perlu diketahui, sampai dengan 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Maka, pinjol yang tak terdaftar dan mendapat izin dari OJK merupakan pinjol ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal "Catut" Nama OJK"
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Dana Rupiah, Benarkah Tak Ada DC ke Rumah?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar