GridFame.id – Tahukah Anda jika cek pelat nomor kendaraan ternyata bisa dilakukan secara online lho tanpa ke Samsat.
Kabarnya pengguna bisa mengecek pelat nomor kendaraan melalui aplikasi, website ataupun SMS.
Untuk diketahui bersama, cek pelat nomor kendaraan online penting dilakukan untuk mengetahui legalitas mobil atau motor.
Biasanya jika kendaraan tersebut legal, maka pelat motornya akan terdaftar di Samsat sesuai kepemilikan.
Namun sebalinya, jika nomor pelat bukan sesuai kepemilikannya, maka bisa dipastikan kendaraan tersebut ilegal.
Salah satu contohnya misalkan kendaraan tersebut bekas pencurian.
Mengecek pelat nomor kendaraan berfungsi mengetahui data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan resmi atau tidak hingga sudah bayar pajak atau belum.
Untuk itu perlu diketahui begini cara cek pemilik pelat motor secara online tanpa harus ke Samsat.
Dengan begitu Anda tak perlu menghabiskan banyak waktu untuk pergi ke Samsat guna mengecek pelat nomor kendaraan yang diinginkan.
Bagaimana caranya?
Simak ulasan di bawah.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar