GridFame.id – Agar tidak bingung simak cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui bersama, BPJS Kesehatan dijalankan dengan sistem pengobatan berjenjang.
Ini artinya ada pembagian kelas layanan fasilitas kesehatan yang ditawarkan mulai dari yang rendah hingga seterusnya
Sistem jenjang layanan ini dinilai ekfektif untuk menghindari adanya penumpukan pasien.
Namun tak jarang ditemui beberapa masyarakat yang mengajukan pindah pelayanan rs rujukan,
Dikarenakan salah satunya akibat ketidaktersedinya pelayanan di rumah sakit yang akan dituju.
Lantas bagaimana cara ganti RS Rujukan BPJS Kesehatan?
Simak yuk!
Dikutip GridFame.id dari laman resminya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengaajukan ganti rujukan.
Cara megganti rujukan rumah sakit BPJS Kesehatan pada dasarnya mudah dilakukan.
Peserta BPJS yang akan mengajukan pindah rumah sakit rujukan bisa dtaang faskes tingkat 1 yang memberikan rujukan.
Baca Juga: 5 Faktor Bantuan PBI BPJS Kesehatan Dicabut Masyarakat Perlu Tahu
Peserta wajib membawa surat rujukan yang belum diunakan dan memberikan alasan yang jelas kenapa ingin pindah rs rujukan.
Jika disetujui, maka FKTP I akan memberikan surat rujukan ke RS tipe c yang sesuai dengan keluhan peserta.
Jika memang nantinya rumahsakit rujukan tipe C yang dituju penuh dan tidak bisa melayanni, maka peserta akan diberikan rujukan ke RS tipe B.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan penggantian surat rujukan, peserta hanya perlu membawa surat rujukan sebelumnya.
Meski pengganttian faskes dalam layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa batasan namun penting bagi Anda untuk ermat memilih faskes baru.
Jangan memilih faskes sembarangan, khawatir akan bermasalah di kemudian hari.
Demikian cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik sehingga proses penggantian faskes berjalan baik.
Semoga membantu
Baca Juga: 5 Faktor Bantuan PBI BPJS Kesehatan Dicabut Masyarakat Perlu Tahu
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar