Tak sampai 5 menit, sebuah pesan masuk yang menyatakan dana yang diajukan telah terkirim lewat transfer perbankan.
Namun dana itu belum dimanfaatkannya hingga lima hari pascatransfer tapi ia sudah mendapat pesan dari aplikasi Whatsapp yang isinya agar segera melunasi pinjaman tersebut.
Sempat diabaikan, namun ternyata hari ketujuh jadi hari bencana.
Petugas penagihan dari aplikasi pinjol mulai menebar teror berisi pencemaran nama baik dirinya kepada 50 nomor kontak yang terdapat di ponsel Afifah.
Pesan teror itu ada yang masuk melalu pesan singkat (SMS) atau ke Whatsapp dari 50 nomor tadi.
Namun kemudian ia meminjam kepada beberapa pinjol lainnya untuk menutupi tunggakan.
Singkat cerita ada 40 aplikasi pinjol yang kemudian memberikan pinjaman dengan nilai kredit yang harus dilunasi mencapai Rp206 juta.
Akibat utang dan tenggat waktu yang berkejaran, Afifah terpaksa menggadaikan rumah.
Tapi ia juga mengambil langkah melaporkan pinjol-pinjol itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 3 Juni 2021 lalu.
Selain diduga ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola pinjol itu juga telah melakukan pencemaran nama baik serta teror.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun ikut terusik dengan kehadiran pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar