GridFame.id - Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan yang sering disalahpahami masyarakat.
Meski manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama namun kedua program ini memiliki perbedaan.
Mulai dari iuran, kriteria peserta hingga fasilitas yang diterima KIS dan BPJS Kesehatan.
Seperti dikutip GriFame.id berikut ini sejumlah perbedaaan KIS dan BPJS Kesehatan yang harus diketahui.
Simak yuk!
Pertama dari segi kriteria peserta JKN KIS biasanya akan diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Seperti fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan di mana siapapun dapat menjadi pesertanya.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan Anda bisa mendaftarkan secara mandiri atau didaftarkan perusaaan tempa bekerja yang memberikan fasilitas tersebut.
Perbedaan kedua KIS dan BPJS Kesehatan yakni dapat dilihat dari jumlah iuran yang dibebankan.
Di mana peserta KIS sama sekali tidak dipungut biaya iuran per bulannya karena sudah ditanggung pemerintah.
Mereka yang masuk menjadi peserta KIS diketahui mendapat subsidi dari pemeirntah sehingga dibebaskan dari iuran.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan yang diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai dengan tingkatan kelasnya.
Hal ini juga akan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran per bulannya.
Peserta KIS bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskesI) di mana saja seperti Puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Termasuk juga di fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah.
Berbeda dengan BPJ SKesehatan yang hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu.
Sedangkan dalam hal cakupan , program JKN ini bersifat portable (di mana peserta JKN bisa menggunakannya di seluruh Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku).
Baca Juga: 5 Faktor Bantuan PBI BPJS Kesehatan Dicabut Masyarakat Perlu Tahu
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar