Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, ada beberapa hal yang bisa diwaspadai soal gerak-gerik pinjol ilegal.
Padahal menurut aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pihak Fintech Lending atau pinjol tidak boleh melakukan penawaran langsung ke konsumen melalui saluran langsung secara pribadi, tanpa adanya persetujuan konsumen.
Jadi bisa dipastikan, tawaran pinjaman online yang masuk via WA atau SMS merupakan pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai.
Tawaran via SMS atau WA ini biasanya berisi iming-iming tertentu seperti hadiah, kemudahan, dan proses cepat.
Bukan hanya itu, Anda biasanya diminta untuk mengakses aplikasi yang mereka sediakan.
Ini bahayanya, sebab mereka akan meminta data pribadi yang ada di ponsel Anda.
Jika Anda tidak memberikan data, biasanya aplikasi tidak bisa dibuka dan gunakan, padahal akses ke data pribadi tersebut sifatnya ilegal.
Masalah lain muncul saat penagihan.
Banyak orang yang merasakan pinjol ilegal ini seperti lintah darat yang tidak manusiawi cara menagihnya.
Jika Anda sedang bingung mencari uang, sedang punya utang atau kebutuhan mendesak lainnya, Andalah pihak-pihak yang seringkali jadi sasaran.
Jangan latah mengiyakan untuk membuat pinjaman, Anda perlu cek dulu daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sebelum memutuskan meminjam lewat pinjol, pahami dulu risiko yang mungkin Anda dapatkan.
Cara mengecek pinjol ilegal yang terdaftar bisa melalui laman OJK di alamat www.ojk.go.id.
Cara kedua mengetahui pinjol di OJK melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor 081157157157.
Terakhir, untuk mengetahui pinjol terdftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Kesal Nomor Anda Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal Orang Lain Tanpa Izin? Langsung Laporkan ke Sini!
Source | : | telkomsel.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar