Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK dengan cara:
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar