Awal mulanya praktik jual beli data ini dilakukan oleh pihak kartu kredit.
Mereka membeli data nasabah dari mafia data untuk menawarkan produk mereka daan ternyata praktik jual beli ini masih terus berlangsung.
Data dijual dengan berbagai variasi harga, mulai dari Rp300 sampai Rp 50.000 per data.
Apabila data memuat informasi seperti nama, nomor telepon, alamat hingga nama orang tua dan tanpa dilengkapi kemampuan keuangan akan dijual Rp 300/data.
Untuk data yang dilengkapi dengan kemampuan finansial nasabah maka harganya Rp20.000 sampai Rp50.000 per data.
Dari sebuah investigasi yang dilakukan oleh salah satu media masa nasional, seorang mafia data menjual 1.101 data nasabah dengan total harga Rp350.000 ke pihak investigasi.
Sudah jadi rahasia umum bahwa pinjol ilegal mengakses seluruh kontak dari peminjamnya.
Ini mereka lakukan sebagai database untuk menawarkan kembali ke calon ‘korban’ lainnya sekaligus cara meneror agar si peminjam mau melunasi utang.
Baca Juga: Takut Disebar Data Pinjol Ilegal? Intip Cara Hapus Data KTP di Aplikasi Pinjaman Online
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar