Adapun beberapa dokumen yang wajib ditunjukkan adalah:
Kemudian, ia juga menambahkan sebelumpenagihan ke lapangan, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar