Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Pasal tersebut membeberkan bahwa, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semuak hak dan semua piutang orang yang meninggal dunia.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Waris” (hal. 8) menerangkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas.
Sehingga tak ada istilah pemutihan atau penghapusan utang apabila debitur meninggal.
Baca Juga: Hati-hati Ini Bahaya Pinjol yang Sering Dilupakan!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar