GridFame.id - Banyak masyarakat yang percaya bahwa tagihan akan diputihkan jika debitur atau peminjam meninggal dunia.
Memang ada beberapa bank yang memiliki perjanjian tersebut.
Dimana tagihan akan di'putihkan' jika peminjam atau debitur meninggal dunia.
Namun, berbeda denggan peraturan pinjaman online atau pinjol.
Sempat viral seorang pria berpura-pura meninggal dunia untuk menghindari hutang.
Kabar tersebut pun viral dan jadi pembicaraan banyak orang.
Padahal faktanya ternyata tagihan pinjol tak bisa dputihkan meski debitur meninggal dunia.
Hal tersebut juga terdapat UU yang dikutip dari www.hukumonline.com,
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan Pesan WA Pinjaman Telah Cair Dari Pinjol Ilegal
Pada suatu perikatan utang piutang, hutang tetap harus dilunasi oleh peminjam auatu debitur.
Bagaimana jika debitur meninggal dunia?
Apalagi debitur meninggal dunia, maka utang tersebut diwariskan kepada ahli warisnya.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Pasal tersebut membeberkan bahwa, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semuak hak dan semua piutang orang yang meninggal dunia.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Waris” (hal. 8) menerangkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah kami kemukakan di atas.
Sehingga tak ada istilah pemutihan atau penghapusan utang apabila debitur meninggal.
Baca Juga: Hati-hati Ini Bahaya Pinjol yang Sering Dilupakan!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar