GridFame.id - Saat ini layanan pinjol berkembang luas di tengah masyarakart.
Ketua Bidang Edukasi Literasi, dan Riset (AFPI) Entjik S Djafar menyebutkan perkembangan industry fintech lending berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Kemajuan teknologi saat ini memang memberikan kita kemudahan dalam berbagai aspek.
Termasuk aspek finansial di mana kita biisa semain mudah mendapatkan layanan pinjaman online secara cepat.
Tidak dipungkiri bahwa fasilitas pinjol atau pinjaman online kini semakin marak digunakan masyarakat.
Padahal tahukah Anda bahwa ada banyak bahaya mengintai yang sering dilupakan masyarakat dalam menggunakan pinjol.
Terutama hadirnya pinjaman online atau pinjol illegal yang meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Lantas apa saja bahaya pinjol tersebut?
1. Nilai Bunga yang Tinggi
Kita mungkin sudah mengerti bahwa pinjaman online memberlakukan sistem bunga yang sangat tinggi.
Bahkan tak jarang beberapa pinjol illegal langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman.
Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Tentu hal ini sangat merugikan Anda sebagai debitur dan membuat jumlah angsuran meningkat signifikan,
Untuk itu sebelum mengajukan pinjaman Anda harus mencari tahu nilai bunganya dari pinjol tersebut.
Sebisa mungkin hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar.
2. Tenor
Tak sedikit kasus yang menyebutkan bahwa masyarakat cukup tertekan dengan adanya pinjol ini,
Dikarenakan pada umumnya pinjol akan memberikan oujaman dengan tenor peminjaman yang terbilang singkat.
Hal ini membuat peminjam jadi kelabakan untuk segera mengembalikan dana pinjamannya,.
3. Data Pribadi
Calon debutur harus selektif memilih pinjol yang ingin dituju untuk mengajukan pinjaman secara online.
Baca Juga: Mendapat Chat Pinjol Cair Padahal Tidak Pernah Mengajukan Pinjaman? Ini yang Harus Dilakukan
Pasalnya beberapa pinjol tertentu yang beroperasi secara ilegal berpeluang menyebarkan data pribadi nasabahnya.
Apalagi kita tahu, calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan dimintai untuk mengumpulkan data pribadi.
Dengan begitu peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi akan semakin besar dan akhirnya membuat Anda menanggung kerugian.
4. Teror hingga Intimidasi
Biasanya saat peminjam tidak bisa membayar tepat waktu, pinjol akan mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan.
Namun sayangnya, penagihan dilakukan dengan cara memberi terror hingga intimidasi kepada korban.
Bentuk intimidasi bisa berupa pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan hingga pelecehan seksual.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar