GridFame.id – Hampir setiap keluarga menggunakan listrik untuk mendukung kegiatan sehari-hari.
Agar tetap lancar dan berjalan, masyarakat yang masuk golongan pascabayar diwajibkan membayarkan tagihan listrik per bulannya.
Jumlah tagihan listrik ini tergantung pada besaran watt yang Anda gunakan di rumah.
Semakin besar daya yang dipilih maka semakin besar pula pengeluaran atau tagihan yang akan ditagihkan.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Timgkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN.
Dalam aturan tersebut juga sudah tertulis mengenai aturan bagi yang melunasi tagihan listrik dari akhir masa pembayaran akan dikenakan denda berupa biaya keterlambatan.
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan PLN,” demikian seperti dirangkum dari laman PLN.
Apa risiko jika telat membayar tagihan listrik?
Merujuk pada Surat Perjanjuan Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa waktu pembayaran rekening listrik pascabayar adalah setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Namun jika melebihi tanggal 20 ada sejumlah risiko yang harus pelanggan tanggung.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah Segini yang Akan Diterima Bagi Pensiunan PNS
Sesuai SPJBTL berikut sejumlah konsekuensi atas kelalaian tidak membayarkan tagihan listrik:
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar