GridFame.id – Seperti kita tahu pinjol ilegal sampai saat ini masih banyak ditemui di lingkungan masyarakat.
Pinjol ilegal yang beroperasi tak mudah untuk dihilangkan.
Banyak perusaahn pinjol yang bergerak tanpa mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Padahal keberadaan pinjol ilegal sering kali biuat resah karena aksinya dalam proses penagihan utang ke debiturnya.
Meski demikian kabarnya jika Anda sudah terjebak dalam jerat pinjol tidak perlu membayarnya kembali.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.
Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," papar Tongam.
“Penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” imbuhnya
Tongam melanjutkan, dalam KUP, memang ada tertulis bahwa aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat.
Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua.
Baca Juga: Tak Hanya Didatangi DC, Ini Sederet Resiko Jika Galbay Pinjol Legal Kredivo
Tetapi, persoalannya kembali lagi ke awal. Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat.
"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam.
Aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum.
Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata.
Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana.
Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.
"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam.
"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi
Jika Anda terjerat pinjol ilegal juga dapat melaporkannya ke layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Cara Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengganggu
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar