1.Buka aplikasi LinkAja, klik Lainnya pada halaman depan
2.Masuk ke kategori Pajak & Retribusi dan pilih menu Penerimaan Negara
3.Pilih jenis pembayaran PNPB, Pajak Online, atau Bea Cukai lalu masukkan kode billing
4. Informasi tagihan akan muncul, lengkapi data penyetor lalu klik Pilih Metode Bayar
5. Pilih LinkAja sebagai metode pembayaran, klik Lanjut
6.Tinjau transaksi, klik Konfirmasi untuk melakukan pembayaran
7. Masukkan 6 digit PIN LinkAja
8. Pembayaran berhasil dan bukti pembayaran akan dikirimkan via email
Source | : | Linkaja.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar