GridFame.id - Mau bayar denda tilang?
Tak perlu bingung, simak informasi penting berikut ini.
Seperti diketahui, Pemerintah mulai menerapkan E-tilang sejak bulan April 2022.
Cara kerja e-tilang adalah akan ada kamera pengawas di beberapa ruas jalan yang nantinya akan merekam gerak-gerik pengendara.
Kamera tersebut akan merekam tindakan pengendara di setiap ruas jalan.
Pengguna kendaraan apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Terkait nominal dendanya bergantung dari pelanggaran yang dikenakannya.
Metode pembayarannya pun beragam.
Untuk bayar denda tilang bisa dilakukan lewat dompet digital.
Salah satunya LinkAja.
Simak begini caranya.
Baca Juga: Tak Usah Pusing, Bayar Denda Tilang di Tokopedia Pakai Cara Ini!
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut ini cara bayar denda tilang pakai saldo LinkAja:
1.Buka aplikasi LinkAja, klik Lainnya pada halaman depan
2.Masuk ke kategori Pajak & Retribusi dan pilih menu Penerimaan Negara
3.Pilih jenis pembayaran PNPB, Pajak Online, atau Bea Cukai lalu masukkan kode billing
4. Informasi tagihan akan muncul, lengkapi data penyetor lalu klik Pilih Metode Bayar
5. Pilih LinkAja sebagai metode pembayaran, klik Lanjut
6.Tinjau transaksi, klik Konfirmasi untuk melakukan pembayaran
7. Masukkan 6 digit PIN LinkAja
8. Pembayaran berhasil dan bukti pembayaran akan dikirimkan via email
Source | : | Linkaja.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar