Dilansir dari laman resmi koperasi.kulonprogokab.go.id, ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari pinjol ilegal berkedok koperasi ini, antara lain:
Koperasi ilegal atau abal-abal pastinya tidak memiliki badan hukum dan tidak tercantum dalam daftar koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM yang bisa di cek di nik.depkop.go.id.
Akan tetapi biasanya koperasi illegal akan mengatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.
Mulai awal Tahun 2021 Izin Usaha Simpan Pinjam bisa didapatkan koperasi melalui OSS Berbasis Risiko.
Dalam hal ini koperasi ilegal tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam melalui OSS Berbasis Risiko maupun izin versi sebelum ada OSS Berbasis Risiko.
Meskipun tidak memiliki badan hukum koperasi, koperasi ilegal biasanya menggunakan nama “Koperasi” atau “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)” atau bahkan melakukan pencatutan nama koperasi berizin atau nama koperasi yang terkenal agar dipercaya oleh masyarakat.
Koperasi ilegal biasanya menggunakan logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM supaya seakan-akan benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan Kemenkop UKM.
Koperasi ilegal terutama yang menawarkan pinjaman online tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama sehingga dapat dikatakan koperasi ilegal ini hanya memiliki kantor virtual.
Koperasi ilegal gencar memberikan pinjaman untuk masyarakat secara umum atau kepada non-anggota tanpa proses seleksi atau scoring, seharusnya koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar