GridFame.id - Ini dia ancaman yang bakal terjadi jika tetap tak bayar utang pinjol.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang masih berurusan dengan pinjol.
Bahkan, banyak dari mereka yang macet atau bahkan gagal bayar utang pinjol.
Namun, kini justru banyak yang santai meski telat atau gagal bayar pinjol.
Sebab, beberapa sumber mengatakan jika batas maksimal pinjol menagih utang ke debitur adalah 90 hari.
Jadi, setelah 90 hari pinjol tidak akan lagi menagih utang ke debitur.
Banyak masyarakat yang mengira jika setelah 90 hari utang dianggap lunas.
Sebab, pihak pinjol tidak bisa lagi menagih utangnya.
Namun, anggapan tersebut ternyata salah kaprah, lo.
Ada ancaman besar setelah 90 hari pinjol berhenti menagih utang.
Simak sampai habis, yuk!
Melansir dari TikTok Sarjana Hukum, memang benar pihak pinjol hanya diperbolehkan menagih utang selama 90 hari.
"Memang benar pinjol cuma punya waktu 90 hari untuk menagih utang," ujar akun TikTok @Sarjana Hukum.
Hal ini berdasar pada poin C angka 3 huruf d SK APFI No 02/2020.
Namun, bukan berarti utang dianggap lunas begitu saja meski pinjol tak lagi bisa menagih.
Ini dia 2 ancaman besar jika tetap nekat tak bayar utang pinjol.
1. Didatangi pihak ketiga (debt collector) yang menagih dengan cara yang tegas.
2. Nama Anda terancam diblacklist dari SLIK OJK dan tidak bisa mengajukan utang, KPR, dan kredit di bank.
Untuk itu, jangan sampai galbay pinjol, ya!
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar