GridFame.id - Bagi para pemegang KJP harus tahu info ini!
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 diberitakan sudah cair mulai 1 Februari 2023 kemarin.
Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman resmi Instagramnya, @disdikdki, pada Kamis (2/2/2023).
Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dan KJP Plus tahap II diberikan kepada 803.121 peserta didik, mulai dari SD/MI hingga SMK.
Dilansir dari laman Disdik Jakarta, KJP Plus adalah program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Mau tahu besaran dana KJP Plus serta cara ambil dananya?
Langsung simak di bawah ini yuk!
Masing-masing peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II berhak menerima sejumlah nominal uang.
Rincian besaran dana KJP Plus Tahap II berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut skema besaran dana KJP Plus tahap II sesuai dengan jenjang pendidikan:
Total penerima 367.280
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
Baca Juga: Cara Cepat Mengubah Email OVO Karena yang Lama Tak Aktif
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar