GridFame.id - Apakah pinjol bisa melaporkan peminjam yang galbay?
Tak banyak yang tahu, pinjol sebenarnya bisa saja melaporkan peminjam yang galbay ke pihak kepolisian.
Akan tetapi hal itu tak berlaku pada pinjol ilegal.
Mereka akan menghindari berurusan dengan hukum dan melakukan berbagai cara untuk melakukan penagihan.
Hal ini pun dibenarkan Praktisi Hukum Fahri Azhar Yasa S.H.,M.Kn secara eksklusif pada GridFame.id.
Menurutnya pinjol ilegal sendiri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga akan sulit untuk mengusut peminjam galbay ke pihak berwajib.
Jika peminjam yang melaporkan ke pihak berwajib, kemungkinan yang terjadi adalah kesepakatan kedua belah pihak.
"Biasanya akan ada mediasi dan negosiasi antara peminjam dengan pihak pinjol," jelasnya
Senada dengan pernyataan Fahri, OJK ternyata juga mengungkap hal yang sama.
Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan peminjam apabila terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Simak 3 solusi galbay pinjol ilegal menurut OJK berikut ini.
Baca Juga: Jangan Pakai Jasa Hapus Data, Begini Cara Menghilangkan Jejak dari Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jika sudah terjerat utang pinjol ilegal, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat dilakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut.
Masyarakat dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.
Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
“Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar. Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan,” jelas artikel tersebut.
Kemudian, solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda.
Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
Masyarakat juga dapat melapor pihak berwenang atau instansi terkait apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Tentunya pelaporan harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat seperti tangkapan layar isi pesan ancaman, rekaman suara atau video tindakan kasar yang dialami.
Jika proses restrukturisasi diterima, usahakan untuk membayar pinjaman pokok sesuai kesepakatan tepat waktu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar