GridFame.id - Begini cara bayar pajak STNK pakai KTP pemilik lama.
Apakah Anda pernah membeli motor second?
Kebanyakan orang memilih membeli motor second karena tidak punya cukup biaya untuk beli motor baru.
Saat membeli motor second, Anda akan mendapatkan surat-surat kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.
Oleh karena itu, pembeli motor second dianjurkan segera balik nama.
Sebagaimana diketahui, selama ini aturan pembayaran pajak kendaraan adalah menyertakan KTP sesuai nama yang tertera di STNK.
Sehingga, Anda harus membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak.
Selama ini, banyak yang menembak saat membayar pajak kendaraan.
Namun, ternyata Anda tidak perlu sampai menembak, lo.
Cara bayar pajak STNK kini bisa dilakukan meski tidak pakai KTP pemilik lama.
Simak sampai habis!
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar