Salah satunya, dengan menghilangkan dan menonaktifkan nomer ponsel nasabah.
Dari pengakuan Rupiah Plus, tindakan pelanggaran itu dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penagihan.
Maka dari itu, Rupiah Plus akan menindak tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
Akun bernama @ribkadel di Twitter pun sempat menjelaskan terkait penagihan yang dilakukan pinjol legal.
Pasalnya, ia pernah bekerja pada sebuah aplikasi pinjol yang terdaftar OJK sebagai legal atau yang menangani masalah hukum perusahaan.
Dalam utas yang dibuatnya, Ribka menjelaskan bahwa karena kemudahan pinjol yang bisa memberi pinjaman dana tanpa jaminan, maka akses ponsel lah yang kemudian jadi celah bagi pinjol untuk mendapat jaminan dari debitur.
Seperti yang diketahui, saat ingin mengunduh aplikasi pinjol, maka akan ada beberapa persetujuan soal akses aplikasi lain di HP yang harus diberikan.
Namun, biasanya bagian itu sering terlewat oleh debitur dan tanpa sadar memberikan akses ke berbagai aplikasi di HP yang bisa dilacak oleh pinjol.
Ribka sendiri menjelaskan kalau bagian terms and condition atau syarat dan ketentuan juga ditulis akan izin ke aplikasi tersebut.
Tapi lagi-lagi biasanya debitur malas membaca dan langsung memberikan akses begitu saja.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar