Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, untuk mengajukan klaim perlindungan pengiriman melalui Customer Service Shopee, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung berikut:
1. Pesanan yang berhasil dikirim (Contoh: Foto bukti pengiriman yang di-upload oleh Mitra Pengemudi Shopee di aplikasi Shopee).
2. Barang sebelum dan sesudah dibuka kemasannya (Khusus untuk pesanan rusak)
3 Faktur pesanan Anda (Contoh: Screenshot pesanan di aplikasi Shopee).
4. Faktur pembelian barang yang dikirim (jika ada).
5. Faktur perbaikan barang yang dikirim (jika ada).
Setiap pesanan yang dikirim dengan Shopee Xpress Instant sudah terlindungi oleh perlindungan pengiriman s/d Rp1.000.000.
Namun, jika Anda ingin mendapat perlindungan lebih, maka Anda dapat mengajukan klaim perlindungan hingga Rp10.000.000 dengan memilih Asuransi Premium pada halaman pengiriman.
Pengajuan klaim atau penggantian tidak berlaku dan akan ditolak jika:
1. Pengajuan diajukan lebih dari 24 jam setelah barang diantar oleh Mitra Pengemudi Shopee ke Pembeli.
Source | : | Shopee |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar